jeffry elferialdy

jeffry elferialdy

Sabtu, 02 April 2011

Penyusutan, Amortisasi, dan Alokasi Biaya

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Contoh : pada bulan April 2007 wajib pajak menyewa sebuah kantor untuk jangka waktu lima tahun sebesar Rp.60 juta. Maka biaya sewa tahun 2007 hanya sebesar Rp.60 juta x (9/60) atau sebesar Rp.9 juta saja.

Walaupun demikian, tidak ada larangan jika wajib pajak melakukan amortisasi atas biaya sewa tersebut. Larangan hanya untuk pembebanan sekaligus. Metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk keperluan pajak sebagai berikut :
a). Garis Lurus (GL), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b). Saldo Menurun (SM), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Berikut tarif yang berlaku untuk penyusutan :
Garis Lurus : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 25%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 12,5%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 6,25%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 5%.

Saldo Menurun : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 50%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 25%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 12,5%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 10%.

Jadi tarif penyusutan SM dua kali tarif penyusutan GL. Harap diingat, untuk keperluan pajak, penyusutan dihitung per bulan. Seandainya kita beli aktiva tanggal 30 pun maka pada bulan tersebut sudah boleh disusutkan.

Selain itu, tarif diatas tidak berlaku untuk bangunan. Bangunan hanya boleh dihitung dengan GL dan tarifnya 5%, kecuali jika bukan bangunan permanen maka tarifnya 10% saja.

Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika dijua maka harga jual merupakan penghasilan, jika mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut merupakan penghasilan.

Kerugian Piutang dan Pembebasan Hutang

1. Perlakuan Akuntansi
a.
Secara akuntansi komersial, perusahaan dapat membentuk penyisihan (cadangan) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kredit macet (piutang yang tidak dapat ditagih)
b.
Atas piutang yang diragukan tingkat kolektibilitasnya tersebut, perusahaan dapat menghapuskan dan membebankannya ke dalam perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
2. Perlakuan Pajak (Pasal 6 ayat (1) huruf h UU No. 17 TAHUN 2000 Jo KEP - 238/PJ./2001)
a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya, dengan syarat :
 
-
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial.
 
-
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan. Perjanjian tertulis tersebut harus memuat data dan informasi mengenai kreditur, debitur, pihak ketiga terkait, pinjaman dan bentuk perjanjian restrukturisasi yang dilakukan, serta harus disahkan oleh Notaris.
 
-
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus (dapat berupa penerbitan internal asosiasi atau sejenisnya), dan
 
-
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih, fotokopi bukti penyerahan perkara penagihan ke BUPLN, fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir oleh Noteris, dan bukti pengumuman dalam penerbitan umum/khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (dilampirkan dalam SPT-nya).
b.
Daftar piutang harus memuat data dan informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),serta jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
c.
Debitur-debitur yang wajib dicantumkan NPWP-nya dalam daftar piutang adalah :
 
-
Seluruh debitur wajib pajak badan;
 
-
Debitur wajib pajak orang pribadi yang jumlah utangnya lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
-
Debitur wajib pajak orang pribadi yang jumlah utangnya kurang dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP;
 
-
Apabila jumlah debitur lebih dari 100 (seratus) dan nilai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dari masing-masing debitur tidak lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), maka daftar piutang dapat dibuat secara kumulatif disertai dengan jumlah debitur kecil dan jumlah total nilai piutang.
d.
Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang telah memenuhi persyaratan untuk dibebankan sebagai biaya, dapat dilakukan sekaligus oleh kreditur WPDN meskipun debitur memperoleh perlakuan penundaan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang berdasarkan KEP - 237/PJ./2001.
e.
Apabila dikemudian hari debitur melunasi piutang yang sudah dihapuskan tersebut, maka jumlah piutang yang dilunasi merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
f.
Pajak keluaran atas piutang yang sudah dihapuskan dan dilaporkan dalam SPT, tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh PKP Penjual
g.
Pajak masukan atas piutang yang sudah dihapuskan dan sudah dikreditkan dalam SPT-nya, tidak perlu dibatalkan oleh PKP pembeli/penerima jasa ( PP Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP Nomor 24 Tahun 2002 )

Kapan saat mulai dilakukannya penyusutan?

Kapan saat mulai dilakukannya penyusutan?

  Penyusutan dimulai:
 
1.
pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.
pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
3.
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau
4.
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan

Bagaimana tarif penyusutan dan golongan aktiva berwujud menurut UU PPh?
 
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif penyusutan sesuai metode


Garis Lurus
Saldo Menurun
I.
Bukan Bangunan


Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%




II.
Bangunan


Permanen
20 tahun

5%
Tidak Permanen
10 tahun

10%

   
Pasal 11 UU PPh
Sebutkan metode penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan dan apakah dasar penyusutannya?
  1.
Metode garis lurus (straight line method), dasar penyusutan adalah harga perolehan
  2.
Metode saldo menurun (declining balance method), dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal

Pasal 11 UU PPh
Apa yang dimaksud dengan penyusutan metode garis lurus?
Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut

   
Pasal 11 UU PPh

Bagaimana penghitungan penyusutan dengan metode garis lurus?
  PT. Vunjunk membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.10.000.000 pada tanggal 8 Juli 2003, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai berikut :
 
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2003
Rp. 10.000.000
25%
Rp. 1.250.000
Rp. 8.750.000
2004

25%
Rp. 2.500.000
Rp. 6.250.000
2005

25%
Rp. 2.500.000
Rp. 3.750.000
2006

25%
Rp. 2.500.000
Rp. 1.250.000
2007

25%
Rp. 1.250.000
Rp. 0

  Keterangan :
  Untuk tahun 2003 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2003 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2003 sampai Desember 2003 yaitu selama 6 bulan.
 
  Untuk tahun 2007 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena sisa masa manfaat hanya untuk bulan Januari 2007 sampai Juni 2007 yaitu selama 6 bulan.
   
Pasal 11 UU PPh

Apa yang dimaksud dengan penyusutan dengan metode saldo menurun?
Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku

Pasal 11 UU PPh

Bagaimana perlakuan nilai sisa buku suatu aktiva tetap pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun?
Nilai sisa buku suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan sekaligus

Pasal 11 UU PPh

Bagaimana penghitungan penyusutan dengan metode saldo menurun?
PT. Dwi Ledeng membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.10.000.000 pada tanggal 20 Juli 2003, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode saldo menurun adalah sebagai berikut :

 
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2003
Rp. 10.000.000
50%
Rp. 2.500.000
Rp. 7.500.000
2004

50%
Rp. 3.250.000
Rp. 3.250.000
2005

50%
Rp. 1.625.000
Rp. 1.625.000
2006

50%
Rp. 812.500
Rp. 812.500
2007
disusutkan sekaligus
50%
Rp. 812.500
Rp. 0

 
Keterangan :
Untuk tahun 2003 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 50% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2003 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2003 sampai Desember 2003 yaitu selama 6 bulan.

Pasal 11 UU PPh

Bagaimana perlakuan nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan?
Nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan dibebankan sebagai kerugian pada:
1.
tahun terjadikan pengalihan tersebut; atau
2.
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada suatu masa kemudian dalam hal hasil penggantian asuransi atas harta tersebut baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian.

 
Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila harta dialihkan untuk tujuan bantuan sumbangan, hibahan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan


Pasal 11 UU PPh

Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah:
1.
bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama; atau
2.
bangunan yang dapat dipindah-pindahkan;
yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Misalnya, barak atau asrama yang terbuat dari kayu untuk karyawan

Penyusutan dan Amortisasi

Bagaimana cara penyusutan harta berwujud?

  • Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
  • Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
  • Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  • Tabel masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud:
  • Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
  • Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud?

  • Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Tabel masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
  • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
(contoh )
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp 100.000.000,00.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya, biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumla yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(contoh)
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut dan pembukuannya adalah sebagai berikut: Harga perolehan Rp 500.000.000,00 Amortisasi yang telah dilakukan : 100.000.000 / 200.000.000 barel (50%) Rp 250.000.000,00 Nilai sisa buku harta Rp 250.000.000,00 Harga jual harta Rp 300.000.000,00 Dalam pembukuan, nilai sisa buku sebesar Rp 250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian sedang harga jual sebesar Rp 300.000.000,00 dicatat sebagai penghasilan.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Sejarah Singkat MYOB

1. Sejarah Singkat MYOB

MYOB merupakan program computer akuntansi (accounting software),MYOB dimulai di Australia pada tahun 1991 dan merupakan salah satu perusahaan yang sukses mengenali kebutuhan yang unik dari perusahaan kecil-menengah sampai perusahaan menengah-besar akan sistem manajemen bisnis (business management systems) yang powerful, mudah dan terjangkau.
Banyak penghargaan diterima oleh jajaran produk MYOB sejak tahun 1991 sampai sekarang.
Sukses ini kemudian berkembang ke seluruh dunia,MYOB pada tahun itu juga memenangkan MacWorld Award untuk kategori Best Accounting Software dan kategori Best Newcomer Software.
Tahun 1996, MYOB Inc., terus berkembang dan bergerak dibawah payung MYOB Limited. MYOB kemudian mengembangkan 6 cabang untuk meng-cover pemasaran MYOB di seluruh dunia, yaitu MYOB US, Inc., MYOB Canada Inc., MYOB Australia Pty Ltd., MYOB New Zealand, MYOB UK Ltd. dan MYOB Asia, yang saat ini terus berkembang dengan munculnya versi khusus negara lainnya, versi Malaysia adalah yang pertama dia Asia, sebelum munculnya versi Singapura, Hongkong dan Asia-International, dan sekarang telah lebih banyak lagi versi negara yang tersedia.
MYOB Accounting versi 15.0 dan Premier versi 9.0 merupakan program yang sudah di operasionalkan oleh para pengolah data-data keuangan. Dengan adanya MYOB Accounting rilis yang baru versi 17.0 menjadi mempermudah dalam penyajian laporan keuangan, khususnya dalam lingkup Accounting Financial (akuntansi keuangan). Namun untuk pembahasan ini lebih memfokuskan pada MYOB Accounting versi 15.0. Berdasarkan komparatif secara fisik terlihat perbedaan antara MYOB Accounting versi 15.0 dengan versi Premier 9.0.
  • MYOB Accounting versi 15.0 digunakan untuk kegiatan administrasi perusahaan yang memiliki transaksi dengan satu sistem mata uang (single currency). Ex, rupiah. Kegiatan administrasinya pun hanya menggunakan satu komputer saja.
  • MYOB Premier 9.0 digunakan untuk kegiatan administrasi perusahaan yang memiliki transaksi dengan berbagai mata uang (multi currency). Ex, IDR dan U$$. Kegiatan administrasinya biasanya melibatkan banyak komputer yang berhubungan satu sama lain (integrated networking).
Dengan berkembangnya informasi keuangan yang bersifat urgent. Sehingga diperlukan suatu instrument pengolahan data-data keuangan menjadi informasi keuangan yang bersifat final. MYOB sebagai software yang mampu mengolah setiap input data menjadi output informasi secara cepat. Namun perlu diketahui bahwa MYOB dibuat untuk memenuhi kebutuhan akuntansi perusahaan. Menutup kemungkinan bahwa software MYOB bisa dioperasionalisasikan untuk membuat laporan keuangan seperti yang lazim dalam Accounting Based (Akuntansi Dasar).

2. Kegunaan MYOB dlm keg.adm perusahaan

Berikut kegunaan MYOB dalam kegiatan administrasi perusahaan:
  • Alat bantu orang – orang untuk menyelesaikan pekerjaan akuntansi
  • Menghemat waktu dalam mengelola dan menjalankan pembukuan
  • Mengerti lebih dalam bisnis
  • membantu kita dalam proses penjualan dan pembelian, track piutang dagang (receivable), hutang dagang (payables) and pajak (GST), email your quotes dan invoice dan banyak lagi – semuanya hanya dengan meng-klik beberapa tombol saja.
  • Mengelola barang dagangan
  • Untuk memenuhi kebutuhan akuntansi perusahaan,dll

3. Peranan MYOB dlm siklus akuntansi perusahaan jasa


  • Sebagai alat komunikasi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam proses implimentasi dalam pengoperasian MYOB
  • Sebagai alat untuk mempermudahkan kita untuk mencatat transaksi dalam perusahaan jasa

4. Fungsi & fasilitas MYOB

Dalam aplikasinya (Applied) MYOB mempunyai berbagai fungsi dan fasilitas-fasilitas (fitur). Seperti dalam baris menu yang terdiri dari delapan kelompok menu pilihan untuk mengakses perintah, sub menu dan kotak dialog: File, Edit, Lists, Command Centres, Setup, Reports, Window, dan Help.
Sedangkan pada Modul Command Centre terdiri dari delapan modul, yang merupakan pembagian dari kegiatan akuntansi, meliputi: Accounts, Banking, Sales, Time Billing, Purchases, Payroll, Inventory, dan Card File. Dalam pengelompokan akun, MYOB sedikit berbeda dengan teori akuntansi. Hal ini untuk efisiensi dan kemudahan penggunaan saja. Jumlah Digit Akun: Akun (Accounts) dalam MYOB terdiri dari 5 digit (X.XXXX). dan untuk tipe Akun (Account Type) MYOB membagi 8 kelompok akun, yaitu: Assets (kelompok aktiva), Liability (kelompok kewajiban), Equity (kelompok ekuitas), Income (kelompok Penghasilan/Penjualan), Cost Of Sales (kelompok harga pokok penjualan), Expense (kelompok beban), Other Income (kelompok penghasilan lain-lain), Other Expense (kelompok beban lain-lain). Dalam hal penentuan tipe header dan detail, header digunakan untuk setiap akun yang masih memiliki akun anak, biasanya untuk jenis akun kelompok, sedangkan Detail digunakan untuk setiap akun yang tidak memiliki akun anak lagi; biasanya untuk akun subkelompok. Dalam hal ini setiap akun detail harus disesuaikan (mengatur level akun) berdasarkan header masing-masing kelompok dengan menggunakan UP; untuk menggeser akun ke kiri dan Down; untuk menggeser akun ke kanan.
Dalam tahapan pembuatan data baru, setiap user (pengguna) dihadapkan pada tiga pilihan pada bagian Accounts List: 1. I would like to start with one of the lists provided by MYOB Accounting (menggunakan akun-akun yang sudah disediakan oleh MYOB), 2. I Would like to import a list of accounts provided by my accountant after I’m done creating my company file (menggunakan akun-akun yang sebelumnya di buat di Ms. Excel untuk kemudian di import dalam MYOB system), 3. I would like to build by my own accounts list once I begin using MYOB (menggunakan sebagian dari akun MYOB dan selanjutnya membuat akun-akun sendiri-sesuai dengan kebutuhan recording). Ketika dalam kondisi memilih import maka user tersebut diharuskan mengimport akun-akun yang sudah di format dalam bentuk Text (Tab delimited) di Ms. Excel (lebih detailnya lihat pada penjelasan materi Import yang lalu). Begitu pula pada saat penggunaan linked accounts (akun yang terhubung dengan akun lain): Pada posisi Accounts & Banking Accounts (akun buku besar dank as/ bank), Sales Linked Accounts (akun-akun yang terkait dalam penjualan), Purchases Linked Accounts (akun-akun yang terkait dalam transaksi pembelian, Payroll Linked Accounts (berkaitan dengan penggajian). Untuk mengisi daftar relasi menggunakan Card File, yang terdiri dari bagian Customer (pelanggan), Supplier (pemasok), Employee (karyawan), dan Personal (individu)-untuk penjelasan detailnya lihat catatan yang lalu.
Bukti Transaksi & Entri Data, menggunakan modul Banking, khusus mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran kas bank-untuk penjelasan detailnya lihat catatan yang lalu. Dalam tahapan penginputan setiap bukti transaksi keuangan perlu diklasifikasikan terlebih dahulu. Berdasarkan sistem dan prosedur penerimaan kas (receive money) berbeda dengan berdasrkan sistem dan prosedur pengeluaran kas (spend money). Bukti transaksi pada hakekatnya sebagai dasar dalam pengolahan untuk dijadikan informasi keuangan. Ketika terjadi suatu pengeluaran tanpa dilandasi dengan adanya bukti pengeluaran maka bisa terjadi kesalahan interpretasi. Bukti transaksi juga sebagai catatan historis yang menunjukan spesifikasi kegiatan beserta jumlah nominal yang tertera.
MYOB Accounting Software memudahkan anda dalam mendesign accounting process sesuai dengan kehendak anda sehingga lebih mudah digunakan ketika mencari informasi tentang bisnis anda. Dengan MYOB Accounting’s powerful inventory management system, anda akan dapat dengan mudah mengetahui secara tepat jumlah stock jumlah pemesanan dan berapa yang sudah komit (committed).
MYOB Accounting Software dapat melakukan analisa atas bisnis anda dengan lebih dari 160 cara,sehingga banyak orang yang menggunakan software ini
Lebih mudah membuat keputusan dalam bisnis jika anda mempunyai informasi yang tepat dan sangat detail:
- Lebih dari 160 laporan dan chart
- Nilai Profit & Loss dan Balance Sheet terbaru
- Membuat laporan yang menyeluruh kemudian rubah menjadi Microsoft Excel file untuk melakukan analisa lebih dalam.
- Email atau save semua laporan ke disk untuk accountant anda
- Gunakan Company Data Auditor untuk mendeteksi kesalahan umum dalam proses dan untuk memastikan integrasi informasi pada bisnis anda,dll

berikut beberapa penjelasan dari saya tentang MYOB semoga berguna bagi orang -orang yg membuka ini semua!!Amien

Berikut beberapa istilah akuntansi

  • Aktiva(asset)
  • Aktiva lancar (Current Assets)
  • Kas (cash)
  • Effeck / surat-surat berharga (Marketeble Securities)
  • Piutang dagang (account Receivable)
  • Piutang Wesel (Notes Receivable)
  • Persediaan barang dagangan­(Merchandise inventory)
  • Pendapatan yg masih harus ditagih (Accrued Revenues)
  • Perskot biaya(prepaid expenses):
  • Sewa dibayar dimuka(prepaid rent)
  • Iklan dibayar dimuka(prepaid advertising)
  • Asuransi dibayar dimuka (prepaid insurance)
  • Perlengkapan (Supplies)
  • Perlengkapan kantor (office supplies)
  • Perlengkapan Toko (store supplies)
  • Aktiva tetap (Fixes Assets)
  • Investasi jangka panjang
  • Investasi dalam saham PT AA (Invesment in stock PT AA)
  • Investasi dalam obligasi PT BB (Invesment in bonds PT BB)
  • Aktiva tetap berwujud (Tangible fixed assets)
  • Tanah (Land)
  • Gedung (Building)
  • Mesin-mesin (Machinery)
  • Peralatan (Equipment)
  • Truk Pengangkutan (Delivery Truck)
  • Aktiva tetap tidak berwujud (Intangible fixed assets)
  • Goodwill
  • Hak Paten
  • Hak Cipta
  • Merek dagang
  • Hutang (Liablities)
  • Hutang lancar/jangka pendek (Current Liabilities)
  • Hutang dagang (Accounts Payable)
  • Hutang Wesel (Notes Payable)
  • Biaya – biaya yang masih harus dibayar (Accrued Expenses)
  • pendapatan – pendapatan diterima dimuka (Deferred revenue/unearned renue)
  • Hutang jangka panjang (Long term liabilities)
  • Hutang hipotik (Mortgage Payable)
  • Hutang Obligasi (Bonds Payable)
  • KIK (kredit investasi kecil)
  • KMKP (kredi modal kerja permanen )
  • Modal (Capital / Owner’s Equity)
  • Pendapatan (Revenues)
  • Biaya/beban (Expenses)
  • Beban perlengkapan(supplies expense)
  • Beban gaji(salaries expense)
  • beban sewa(Rent expense)
  • beban iklan(advertising expense)
  • beban asuransi(insurance expense))
  • Beban bunga(interest Expense),
  • Kerugian piutang tak bertagih (Bad Debt Expense))
  • Persediaan (inventory)
  • Asuransi dibayar dimuka (prepaid Insurance)
  • Perlengkapan kantor (office supplies)
  • PPN masuk (VAT IN)
  • Tanah (land)
  • Gedung (building)
  • Kendaraan (car)
  • Akumulasi penyusutan gedung (accumulated depr.for.building)
  • Akumulasi penyusutan kendaraan (accumulated depr.for.car)
  • Peralatan (Equipment)
  • Akumulasi penyusutan peralatan (accumulated depr.for.equipment)
  • Hutang pajak (Tax payable)
  • Hutang gaji (wages payable)
  • Hutang usaha (account payable)
  • Beban yang masih harus dibayar (expanse payable)
  • PPN keluar (VAT OUT)
  • Modal saham (capital stock)
  • Retur penjualan (retured earning)
  • Deviden (dividend)
  • Penjualan (sales)
  • Harga pokok penjualan (COGS)
  • Agio saham (additional paid-in capital)
  • Laba ditahan yang diappropisasi (appropriated retained earning)
  • Efek tersedia untuk dijual (avaiable-for sale securities)
  • Dewan direksi (board of directors)
  • Penggabungan Usaha (business combination)
  • Dapat ditarik (callable)
  • Deviden tunai (cash dividen)
  • Dapat dikonversi (convertible)
  • Metode biaya (cost method)
  • Saham preferen kumulatif (cumulative preferred stock)
  • Deriatif (deriative)
  • Waran pisah (deriative)
  • Tunggakan deviden (devidens in arrears)
  • Cadangan ekuitas (equity reserve)
  • Metode nilai wajar (fair value method)
  • Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (foreign
  • currency translation adjustment)
  • Metode nilai interistik (interistic value)
  • Deviden saham dalam jumlah besar (large stock dividen)
  • Deviden likuidasi (liquidating dividend).
  • Beban gaji (wages expanse)
  • Rumah tangga kantor (office household)
  • Beban telepon dan listrik (teleph & Electricity Exp)
  • Beban asuransi (insurance expanse)
  • Beban piutang tak tertagih (bad dept expanse)
  • Beban perlengkapan (supplies expanse)
  • Beban penyusutan gedung (dep. Building expanse)
  • Beban peny kendaraan (dep. Car expanse)
  • Beban peny peralatan (dep. Equipment expanse)
  • Beban lain2 (other expanse)
  • Aktiva operasi tidak lancar (noncurrent operating assets)
  • Aktiva tak berwujud (intangible assets)
  • Biaya pengembangan software (software development cost)
  • Biaya yang di kapitalisasi (capitalized assets)
  • Goodwill
  • Goodwill negatif (negative goodwill)
  • Kelayakan teknologi (technological feasibility)
  • Kewajiban penghentian aktiva(asset retirement obligation)
  • Komponen(component)
  • Metode biaya penuh (full cost method)
  • Metode pembelian(purchase method)
  • Metode usaha yang berhasil (successful effors method)
  • Pembaruan (ranewals)
  • Pembelian secara paket (basket purchase)
  • Pemeliharan (maintenance)
  • Penambahan (additions)
  • Penelitian (reseach)
  • Penelitian dan pengembangan (reseach and development)
  • Penemuan (discovery)
  • Pengembangan (development)
  • Penggantian (replacement)
  • Perbaikan (repair)
  • Rasio perputaran aktiva tetap (fixed assets turnover ration)
  • Sewa guna usaha koperasi (operating lease)
  • Sewa guna usaha modal (capital lease)
  • Sumbangan (donation)
  • Aktiva sejenis (smilar asset)
  • Aktiva tidak sejenis (dissimilar assets)
  • Amortisasi (amortization)
  • Deplesi (depletion)
  • Kerugian (loss)
  • Kerugian yang diindikasikan (indicated loss)
  • Keuntungan (gain)
  • Keuntungan ditangguhkan (deferred gain)
  • Nilai buku (book value)
  • Nilai residu/sisa (residual/salvage value)
  • Penurunan nilai (impairment)
  • Penyusutan garis luruh (straight line depreciation)
  • Penyusutan yang dipercepat (accelerated depreciation)
  • Penyusutan (depreciation)
  • Penyusutan faktor pemakaian (use-factor depreciation)
  • Penyusutan faktor waktu (time-factor depreciation)
  • Penyusutan gabungan (composite depreciation)
  • Penyusutan jam sisa(service-hours depreciation)
  • Penyusutan jumlah angka tahun (sum-of-the years-digit depreciation)
  • Penyusutan jumlah unit produksi (productive-output-depreciation)
  • Penyusutan kelompok (group depreciation)
  • Penyusutan per uni (uni depreciation)
  • Penyusutan saldo menurun (declining balance depreciation)
  • Penyusutan saldo menurun ganda (double-declining-balance-depreciatoin)
  • Sumber daya alam (natrual resources)
  • Anak perusahaan (subsidiary company).
  • Kendali (control)
  • Laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement)
  • Metode ekuitas (equity method)
  • Pengaruh signifikan (significant influence)
  • Induk perusahaan (parent company)
  • Efek ekuitas (equity securies)
  • Efek motede ekuitas (equity method method securities)
  • Efek hutang (debt securities)
  • Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo (held-to-maturity securities)
  • Opsi pembelian murah (bargain purchase option)
  • Opsi pembaharuan murah (bargain renewal option)
  • Sewa guna usaha modal (capital lease)
  • Sewa guna usaha pendanaan langsung (direct financing lease)
  • Biaya pelaksanaan (executory costs)
  • Nilai sisa atau nilai residu yang dijamin (guaranteed residual value)
  • Tingkat bunga implisit (implisit interest rate)
  • Tingkat bunga meningkat atau inkremental (incremental interest rate)
  • Biaya langsung awal (initial direct cost)
  • Sewa guna usaha (lease)
  • Masa sewa guna usaha (lease term)
  • Penggunaan aktiva sewa guna usaha (lease)
  • Pemilik aktiva sewa guna usaha (leasor)
  • Pembayaran minimum sewa guna usaha (minium lease payment)
  • Tidak dapat dibatalkan (noncancelable)
  • Sewa guna usaha penjualan (sales-type leases)
  • Nilai sisa atau nilai residu yang tidak dijamin (unguaranteed residual value)
  • Penjualan dan penyewaan kembali (sale-leaseback)
  • Metode aktiva dan kewajiban untuk alokasi pejak antarperiode (assets and liability method of interperiod tax allocation)
  • Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences)
  • Tarif pajak efektif (effective tax rate)
  • Laba akuntansi atau laba keuangan (financial income)
  • Alokasi pajak antarperiod (interperiod tax allocation)
  • Rugi operasi bersih (net operating loss [NOL] carryback)
  • Rugi operasi bersih (net operating loss [NOL] carryforward)
  • Perbedaan permanen atau beda tetap (permanent differences)
  • Laba kena pajak atau laba fiskal (taxable income)
  • Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences)
  • Perbedaan temporer (temporary differences)
  • Penyisihan penilaian (valuation allowance)
  • Metode aktiva dan kewajiban untuk alokasi pajak
  • antarperiode (assest and liability method of interperiod tax allocation)
  • Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences)
  • Tarif pajak efektif (effective tax rate)
  • Laba akuntansi atau laba keuangan (financial income)
  • Alokasi pajak antarperiode (interperiod tex allocation)
  • Rugi operasi bersih (net operating loss [NOL] carryback)
  • Perbedaan permanen atau beda tetap (permanent differences)
  • Laba kena pajak atau laba fiskal (taxable income)
  • Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences)
  • Perbedaan temporer (temporary differences)
  • Penyisihan penilaian(valuation allowance)
  • Akumulasi kewajiban imbalan (accumulated benefit obligation-ABO)
  • Beban pensiun periodik bersih (net periodic pension expense)
  • Biaya jasa (service cost)
  • Biaya jasa lalu (prior service cost)
  • Biaya pensiun dibayar dimuka/masih harus dibayar (prepaid/accured pension cost)
  • Biaya pensiun yang ditangghkan (deferred pension cost)
  • Dana pensiun (pension fund)
  • Keuntungan atau kerugian pensiun (pension gain or loss)
  • Keuntungan atau kerugian pensiun bersih yang belum diakui (unreconized net pension gain or loss)
  • Kewajiban pensiun minimum (minimum pension liability)
  • Kewajiban pensiun tambahan (additional pension liability)
  • Imbalan pascapensiun selai pensiun (postretirement benefit other then pensions)
  • Imbalan yang sudah menjadi hak (vested benefits)
  • Nilai dana pensiun yang terkait pasar (market-ralated value of the pension fund)
  • Nilai sekrang aktuarial (actuarial present value)
  • Nilai wajar dana pensiun (fair value of the pension fund)
  • Kurtailmen (penciutan) dalam program pensiun (curtailment of the a pension plan)
  • Penyelesaian program pensiun (settlement of a pension plan)
  • Periode jasa yang diharapkan (expected service period)
  • Program pensiun (pension plan)
  • Program pensiun dan kontribusi (iuran) pekerja (contributory pension plan)
  • Program pensiun iuran pasti (difined contribution pension plans)
  • Program pensiun imbalan pasti (difined benefit pension plans)
  • Program pensiun pemberi kerja tunggal (single-employer pension plans)
  • Program pensiun tanpa kontribusi (iuran) pekerja (noncontibutory pension plans)
  • Proyeksi kewajiban imbalan (protected benefit obligation-PBO)
  • Tanggal memenuhi syarat penuh (full eligibility date)
  • Tingkat bungan penyelesaian (settlement interest rate)
  • Tingkat pengembalian aktual dari dana pensiun (actual return on the pension fund)
  • Tingkat pengembalian yang diharapkan dari dana pensiun (expected return ofn the pension fund)
Terima kasih untuk orang-orang yang membuka ini !!^_^