jeffry elferialdy

jeffry elferialdy

Sabtu, 02 April 2011

Kapan saat mulai dilakukannya penyusutan?

Kapan saat mulai dilakukannya penyusutan?

  Penyusutan dimulai:
 
1.
pada bulan dilakukannya pengeluaran; atau
2.
pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata; atau
3.
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; atau
4.
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan

Bagaimana tarif penyusutan dan golongan aktiva berwujud menurut UU PPh?
 
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif penyusutan sesuai metode


Garis Lurus
Saldo Menurun
I.
Bukan Bangunan


Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%




II.
Bangunan


Permanen
20 tahun

5%
Tidak Permanen
10 tahun

10%

   
Pasal 11 UU PPh
Sebutkan metode penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan dan apakah dasar penyusutannya?
  1.
Metode garis lurus (straight line method), dasar penyusutan adalah harga perolehan
  2.
Metode saldo menurun (declining balance method), dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal

Pasal 11 UU PPh
Apa yang dimaksud dengan penyusutan metode garis lurus?
Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut

   
Pasal 11 UU PPh

Bagaimana penghitungan penyusutan dengan metode garis lurus?
  PT. Vunjunk membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.10.000.000 pada tanggal 8 Juli 2003, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai berikut :
 
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2003
Rp. 10.000.000
25%
Rp. 1.250.000
Rp. 8.750.000
2004

25%
Rp. 2.500.000
Rp. 6.250.000
2005

25%
Rp. 2.500.000
Rp. 3.750.000
2006

25%
Rp. 2.500.000
Rp. 1.250.000
2007

25%
Rp. 1.250.000
Rp. 0

  Keterangan :
  Untuk tahun 2003 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2003 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2003 sampai Desember 2003 yaitu selama 6 bulan.
 
  Untuk tahun 2007 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena sisa masa manfaat hanya untuk bulan Januari 2007 sampai Juni 2007 yaitu selama 6 bulan.
   
Pasal 11 UU PPh

Apa yang dimaksud dengan penyusutan dengan metode saldo menurun?
Penyusutan dengan metode saldo menurun adalah penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku

Pasal 11 UU PPh

Bagaimana perlakuan nilai sisa buku suatu aktiva tetap pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun?
Nilai sisa buku suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan sekaligus

Pasal 11 UU PPh

Bagaimana penghitungan penyusutan dengan metode saldo menurun?
PT. Dwi Ledeng membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.10.000.000 pada tanggal 20 Juli 2003, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode saldo menurun adalah sebagai berikut :

 
Tahun
Harga Perolehan
%Penyusutan
Biaya Penyusutan
Nilai Sisa Buku
2003
Rp. 10.000.000
50%
Rp. 2.500.000
Rp. 7.500.000
2004

50%
Rp. 3.250.000
Rp. 3.250.000
2005

50%
Rp. 1.625.000
Rp. 1.625.000
2006

50%
Rp. 812.500
Rp. 812.500
2007
disusutkan sekaligus
50%
Rp. 812.500
Rp. 0

 
Keterangan :
Untuk tahun 2003 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 50% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2003 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2003 sampai Desember 2003 yaitu selama 6 bulan.

Pasal 11 UU PPh

Bagaimana perlakuan nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan?
Nilai sisa buku suatu harta yang dialihkan dibebankan sebagai kerugian pada:
1.
tahun terjadikan pengalihan tersebut; atau
2.
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada suatu masa kemudian dalam hal hasil penggantian asuransi atas harta tersebut baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian.

 
Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku apabila harta dialihkan untuk tujuan bantuan sumbangan, hibahan yang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan


Pasal 11 UU PPh

Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah:
1.
bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama; atau
2.
bangunan yang dapat dipindah-pindahkan;
yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Misalnya, barak atau asrama yang terbuat dari kayu untuk karyawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar