Penyusutan dimulai: |
|
Bagaimana tarif penyusutan dan golongan aktiva berwujud menurut UU PPh? |
|
Pasal 11 UU PPh
|
Pasal 11 UU PPh
|
Pasal 11 UU PPh
Bagaimana penghitungan penyusutan dengan metode garis lurus? |
PT. Vunjunk membeli sebuah aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.10.000.000 pada tanggal 8 Juli 2003, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai berikut : |
|
Keterangan : |
Untuk tahun 2003 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2003 sehingga biaya yang diperkenankan hanya dari bulan Juli 2003 sampai Desember 2003 yaitu selama 6 bulan. |
Untuk tahun 2007 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena sisa masa manfaat hanya untuk bulan Januari 2007 sampai Juni 2007 yaitu selama 6 bulan. |
Pasal 11 UU PPh
|
Pasal 11 UU PPh
|
Pasal 11 UU PPh
|
|
|
Pasal 11 UU PPh
|
|
Pasal 11 UU PPh
Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah: | |
1. | bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama; atau |
2. | bangunan yang dapat dipindah-pindahkan; |
yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. | |
Misalnya, barak atau asrama yang terbuat dari kayu untuk karyawan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar