jeffry elferialdy

jeffry elferialdy

Sabtu, 02 April 2011

Penyusutan, Amortisasi, dan Alokasi Biaya

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Contoh : pada bulan April 2007 wajib pajak menyewa sebuah kantor untuk jangka waktu lima tahun sebesar Rp.60 juta. Maka biaya sewa tahun 2007 hanya sebesar Rp.60 juta x (9/60) atau sebesar Rp.9 juta saja.

Walaupun demikian, tidak ada larangan jika wajib pajak melakukan amortisasi atas biaya sewa tersebut. Larangan hanya untuk pembebanan sekaligus. Metode untuk penyusutan dan amortisasi untuk keperluan pajak sebagai berikut :
a). Garis Lurus (GL), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

b). Saldo Menurun (SM), yaitu dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Berikut tarif yang berlaku untuk penyusutan :
Garis Lurus : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 25%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 12,5%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 6,25%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 5%.

Saldo Menurun : [1] kelompok 1 untuk aktiva dengan masa manfaat s.d. 4 tahun, tarifnya 50%; [2] kelompok 2 untuk aktiva dengan masa manfaat 8 tahun, tarifnya 25%; [3] kelompok 3 untuk aktiva dengan masa manfaat 16 tahun, tarifnya 12,5%; dan [4] kelompok 4 untuk aktiva dengan masa manfaat 20 tahun, tarifnya 10%.

Jadi tarif penyusutan SM dua kali tarif penyusutan GL. Harap diingat, untuk keperluan pajak, penyusutan dihitung per bulan. Seandainya kita beli aktiva tanggal 30 pun maka pada bulan tersebut sudah boleh disusutkan.

Selain itu, tarif diatas tidak berlaku untuk bangunan. Bangunan hanya boleh dihitung dengan GL dan tarifnya 5%, kecuali jika bukan bangunan permanen maka tarifnya 10% saja.

Jika terjadi pengalihan aktiva atau kejadian luar biasa, seperti kebakaran atau banjir, maka aktiva tersebut disusutkan sekaligus. Artinya, nilai buku yang ada langsung dibiayakan. Sebaliknya, jika dijua maka harga jual merupakan penghasilan, jika mendapat penggantian asuransi kerugian maka penggantian asuransi tersebut merupakan penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar